Pekan ini Indonesia digegerkan dengan Bus yang menggunakan Klakson Telolet. Banyak orang berada dipinggir jalan dengan membawa papan atau kertas bahkan spanduk dengan tulisan “Om Telolet Om”. Tidak hanya itu saja, ternyata berkat viral di Indonesia klakson telolet menjadi terkenal ke penjuru Dunia.
Om Telolet Om merupakan kata yang simple dan membuat kebahagiaan tersendiri bagi masyarakat. Bayangkan saja dengan adanya hal ini banyak masyarakat menanti Bus yang lewat dan mengharapkan Bus tersebut untuk membunyikan klakson teloletnya. Hal tersebut bisa membuat masyarakat tertawa, mengacungi jempol dan berekspresi.
Om Telolet Om memanglah lagi viral dan digemari banyak kalangan. Namun tidak sedikit orang yang cuek ataupun malah jengkel terhadap ketenaran ini. Namun bila menurut Saya, Om Telolet Om merupakan karya asli anak bangsa yang membuat kebahagiaan menjadi simple. Tidak harus mengeluarkan uang banyak, cukup modal kertas yang besar dengan tulisan besar terpampang kata “OM TELOLET OM” maka bahagia bisa datang saat terdapat bus lewat membunyikan klakson teloooooleeeeetttt.
Selain itu, bus yang menggunakan klakson telolet ternyata tidak melanggar aturan, namun diharapkan agar para pemburu Bus Telolet harus berhati-hati dalam melakukan kegiatannya tersebut. Karena dalam berburu Om Telolet Om itu pastinya di pinggir jalan.
Baca juga:
Suara klakson pada kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pada pasal 64 diterangkan, klakson merupakan salah satu persyaratan kendaraan laik jalan.
Selanjutnya, aturan tentang suara klakson tertera pada pasal 69 yang bunyinya, ”Suara klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf f paling rendah 83 (delapan puluh tiga) desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 (seratus delapan belas) desibel atau dB (A).